TUGAS
RESUME KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Pengasuh :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si
Oleh :
Manna Lestari lumban gaol
151201094
HUT 3 A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
A.Pengertian Serta Ruang Lingkup Kebijakan dan
Peraturan Perundang- undangan
Kebijakan adalah aturan tertulis yang
merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur
perilaku dengan tujuan untuk menciptakan tatanilai baru dalam masyarakat.
Contoh kebijakan adalah: (1) Undang-Undang, (2) Peraturan Pemerintah, (3)
Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan Bupati, dan (7) Keputusan
Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan di sini adalah bersifat mengikat
dan wajib dilaksanakan oleh obyek kebijakan. Undang-Undang Republik Indonesia
No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan
yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
Berikut beberapa kebijakan dan
peraturan yang ada di Indonesia mengenai kebakaran hutan dan lahan:
1 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
1 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
·
Pasal 6(1): kewajiban
memelihara kelestarian fungsi Lingkungan Hidup
·
Pasal 25(1): sanksi administrasi-kewenangan gubernur
/ bupati / walikota memaksa penanggung
jawab usaha untuk mencegah / mengakhiri pelanggaran
·
Pasal 41(1): sanksi sengaja merusak Lingkungan
Hidup penjara (maksimal 10 tahun), denda (maksimal Rp 500 jt)
·
Pasal 42(1): sanksi apabila merusak Lingkunga Hidup penjara (maksimal 3 tahun), denda (maksimal
Rp 100jt)
·
Sanksi bersifat
kumulatif, bukan alternatif
·
Tindakan tata tertib:
perampasan keuntungan, penutupan perusahaan, perbaikan, dll.
2 Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan; kawas an hutan; dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit (Pasal 47, ayat 1). Pemerintah rnengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan (Pasal 48, ayat 1).
Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan; kawas an hutan; dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit (Pasal 47, ayat 1). Pemerintah rnengatur perlindungan hutan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan (Pasal 48, ayat 1).
3 UU No.18/2004 tentang Perkebunan
l Pasal. 25 (1): usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi LH
l Pasal. 26 : larangan membuka lahan dengan pembakaran
l Pasal. 48(1): pembakaran sengaja-penjara (max 10 th), denda (max Rp 10 milyar)
l Pasal. 49(1): lalai membakar-penjara (max 3 th), denda (max Rp 3 milyar)
l Sanksi kumulatif
l Pasal. 25 (1): usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi LH
l Pasal. 26 : larangan membuka lahan dengan pembakaran
l Pasal. 48(1): pembakaran sengaja-penjara (max 10 th), denda (max Rp 10 milyar)
l Pasal. 49(1): lalai membakar-penjara (max 3 th), denda (max Rp 3 milyar)
l Sanksi kumulatif
4 UU No.19/2004 tentang Kehutanan
– Pasal. 47(a): Perlindungan hutan dan kawasan hutan.
– Pasal 48(3): kewajiban pengelola hutan melindungi hutan
– Pasal.50 (1): larangan merusak sarana/prasarana perlindungan hutan
– Pasal. 78(3): sengaja : penjara (max 15 th), denda (max 5 milyar)
– Pasal.50(3): lalai: penjara (max 5 th), denda (max1.5 milyar)
5 PP No.4/2001: Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran LH yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Ruang lingkup PP ini antara lain :
– Kriteria baku Pencegahan kerusakan dan atau pencemaran Lingkungan Hidup dan kebakaran hutan dan lahan,
– Tata laksana Pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian,
– penanggulangan, dan
– Pemulihan Dampak
Peraturan Pemerintah ini memberikan kejelasan dan peran masing-masing pihak terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
– Pasal. 47(a): Perlindungan hutan dan kawasan hutan.
– Pasal 48(3): kewajiban pengelola hutan melindungi hutan
– Pasal.50 (1): larangan merusak sarana/prasarana perlindungan hutan
– Pasal. 78(3): sengaja : penjara (max 15 th), denda (max 5 milyar)
– Pasal.50(3): lalai: penjara (max 5 th), denda (max1.5 milyar)
5 PP No.4/2001: Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran LH yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan
Ruang lingkup PP ini antara lain :
– Kriteria baku Pencegahan kerusakan dan atau pencemaran Lingkungan Hidup dan kebakaran hutan dan lahan,
– Tata laksana Pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian,
– penanggulangan, dan
– Pemulihan Dampak
Peraturan Pemerintah ini memberikan kejelasan dan peran masing-masing pihak terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan, baik pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Kebijakan Kemeneterian Kehutanan dalam pengendalian
kebakaran hutan dan lahan terdiri atas tiga yaitu :
1. Kelembagaan
2. Operasional, dan
3. Peningkatan Peran serta dan pemberdayaan masyarakat
Kebijakan tersebut sesuai dengan rencana startegis dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebakaran hutan.
1. Kelembagaan
2. Operasional, dan
3. Peningkatan Peran serta dan pemberdayaan masyarakat
Kebijakan tersebut sesuai dengan rencana startegis dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebakaran hutan.
1. Kelembagaan
dan keorganisasian
Pasca kebakaran hutan besar tahun 1982/83 yang
menghanguskan lebih kurang 3,2 juta ha hutan di Inndonesia, maka terbentuklah
Departemen Kehutanan yang di dalamnya terdapat Seksi Kebakaran Hutan (Eselon
IV) di bawah Sub Direktorat Pengamanan Hutan, Direktorat Perlindungan Hutan. Permasalahan kebakaran hutan
kian hari terus meningkat, terbukti dengan kejadian kebakaran hutan tahun 1987,
1991, dan 1994. Pada tahun 1994, kemudian Departemen Kehutanan meningkatkan
Seksi Kebakaran Hutan menjadi Sub Direktorat Kebakaran Hutan (Eselon III) di
bawah Direktorat Perlindungan Hutan. Tahun 1994/1995 isu kebakaran hutan
berkembang menjadi isu transboundary haze pollution, isu regional bahkan internasional.
Atas kejadian itu dan mengingat diperlukan koordinasi yang lebih mantap maka
dibentuklah secara bersama-sama Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan Nasional
(PUSDALKARHUTNAS) oleh Departemen Kehutanan. Sedangkan BAPEDAL membentuk Tim
Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (TKNPKHL). Tahun itu
pula maka mulailah dirancang pembentukan Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan
Lahan (PUSDALKARHUTLA), Satuan Pelaksana (SATLAK). Secara bertahap terbentuklah organisasi non-structural
tersebut di seluruh propinsi di Indonesia.
Tahun 2000, Departemen Kehutanan kembali menaikkan status organisasi kebakaran dari Sub Direktorat menjadi Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan (Eselon II). Sedangkan BAPEDAL juga meningkatkan organisasi pengelola kebakaran setingkat Eselon II. Tahun 2000, proses desentralisasi berjalan dan daerah mulai aktif membentuk organisasi-organisasi baru baik yang secara langsung menangani kebakaran hutan dan lahan atau secara implisit menyatu dalam job discripsinya (penjabaran pekerjaan).
Tahun 2000, Departemen Kehutanan kembali menaikkan status organisasi kebakaran dari Sub Direktorat menjadi Direktorat Penanggulangan Kebakaran Hutan (Eselon II). Sedangkan BAPEDAL juga meningkatkan organisasi pengelola kebakaran setingkat Eselon II. Tahun 2000, proses desentralisasi berjalan dan daerah mulai aktif membentuk organisasi-organisasi baru baik yang secara langsung menangani kebakaran hutan dan lahan atau secara implisit menyatu dalam job discripsinya (penjabaran pekerjaan).
Organisasi yang dibentuk
tingkat nasional terdiri dari :
1. BAKORNAS-PB&P (UU No.24/2007)
2. PUSDALKARHUTNAS
3. PUSDALOPS (acuannya PP No.45/2004) dan Kep. Dirjen PHKA No.21/KPTS/DJ-IV/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan di Indonesia
4. BMG, LAPAN,BPPT, Perg. Tinggi, BASARNAS, AU,,Proyek BLN, dll
5. Pengusaha, LSM, dan masyarakat tingkat nasional
Selain tingkat pusat, organisasi yang dibentuk untuk penanganan pengendalian kebakaran hutan tingkat propinsi seperti :
1. SATKORLAK-PB&P
2. PUSDALKARHUTLA
3. BAPEDALPROP
4. BRIGDALKARHUT
5. St.BMG,Perg. Tinggi, Tim SAR, AU, TNI/POLRI, LINMAS, Proyek BLN
6. Pengusaha, LSM, dan masyarakat tingkat propinsi
Adapun untuk tingkat Kabupaten/Kota seperti :
1. SATLAK-PB&P
2. DAMKARHUTLA
3. BAPEDALKAB
4. BRIGDALKARHUT DAOPS
5. St.BMG,Perg. Tinggi, TNI/POLRI, LINMAS
6. Pengusaha, LSM, dan masyarakat, tingkat kabupaten
Untuk Tingkat Kecamatan seperti :
1. SATGAS-PB&P
2. Regu Pemadam Kebakaran
3. Satgas Damkar lahan
4. Pengusaha, LSM, dan masyarakat, tingkat kecamatan
2. PUSDALKARHUTNAS
3. PUSDALOPS (acuannya PP No.45/2004) dan Kep. Dirjen PHKA No.21/KPTS/DJ-IV/2002 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan di Indonesia
4. BMG, LAPAN,BPPT, Perg. Tinggi, BASARNAS, AU,,Proyek BLN, dll
5. Pengusaha, LSM, dan masyarakat tingkat nasional
Selain tingkat pusat, organisasi yang dibentuk untuk penanganan pengendalian kebakaran hutan tingkat propinsi seperti :
1. SATKORLAK-PB&P
2. PUSDALKARHUTLA
3. BAPEDALPROP
4. BRIGDALKARHUT
5. St.BMG,Perg. Tinggi, Tim SAR, AU, TNI/POLRI, LINMAS, Proyek BLN
6. Pengusaha, LSM, dan masyarakat tingkat propinsi
Adapun untuk tingkat Kabupaten/Kota seperti :
1. SATLAK-PB&P
2. DAMKARHUTLA
3. BAPEDALKAB
4. BRIGDALKARHUT DAOPS
5. St.BMG,Perg. Tinggi, TNI/POLRI, LINMAS
6. Pengusaha, LSM, dan masyarakat, tingkat kabupaten
Untuk Tingkat Kecamatan seperti :
1. SATGAS-PB&P
2. Regu Pemadam Kebakaran
3. Satgas Damkar lahan
4. Pengusaha, LSM, dan masyarakat, tingkat kecamatan
2. Operasional
Kebijakan Kementerian Kehutanan dalam bidang operasional pada dasarnya terdiri dari 3 aspek :
1. Pencegahan Kebakaran Hutan, seperti :
• Kampanye Penyadaran Masyarakat
• Peningkatan teknologi pencegahan seperti peringatan dan deteksi dini kebakaran hutan
• Pembangunan fisik pencegahan kebakaran hutan seperti embung, green belt, menara pengawas, dll.
• Pemantapan perangkat lunak
2. Pemadaman Kebakaran Hutan, seperti :
• Peningkatan teknologi pemadaman
• Operasi pemadaman (dini dan pemadaman lanjutan).
• Penyelamatan dan evakuasi
3. Penanganan Pasca Kebakaran Hutan, seperti :
• Monitoring, evaluasi dan inventarisasi hutan bekas kebakaran.
• Sosialisasi dan penegakan hukum
• Rehabilitasi
3. Peningkatan
Peran serta dan Pemeberdayaan Masyarakat
Kebijakan terakhir dari pemerintah dalam hal ini
Kementerian Kehutanan adalah peningkatan peran serta masyarakat melalui
kegiatan pemberdayaan. Masyarakat sekitar kawasan rawan kebakaran adalah
komponen yang langsung berhadapan jika terjadi kebakaran hutan atau lahan.
Mengingat pentingnya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan,
untuk itu kementerian kehutanan mempunyai kebijakan untuk melibatkan masyarakat
dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan melalui pembentukan
keorganisasian berbasis masyarakat. Contoh keorganisasian yang berbasis
masyarakat adalah Masyarakat Peduli Api, dan Kelompok Peduli Api. Hal
melibatkan masyarakat dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di atur
dalam Peraturan Menteri Kehutanan No.12/Menhut-II/2009
pasal 34 sampai dengan pasal 38 yang mengatur tentang Pemberdayaan Masyarakat
dan peran serta masyarakat
B.
Hubungan dan Perbedaan Antara Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan
Menurut Pasal 1 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan, mengenai
penggunaan istilah “keputusan” dan “peraturan”, menurut buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly
Asshiddiqie (hal. 9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat
membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek
hukum yang terkait dengan keputusan-keputusan itu: Yaitu keputusan-keputusan
yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat
mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret
dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking)
ataupun keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut
dengan istilah putusan. Oleh karena itu menurut Jimly (hal. 10), ada tiga
bentuk kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan
istilah “peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly
istilah-istilah tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk:
1. Istilah
“peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang
menghasilkan peraturan (regels).
2. Istilah
“keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan
atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).
3. Istilah
“tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang menghasilkan
putusan (vonnis).
Keputusan
(beschikking)
|
Peraturan
(regeling)
|
Selalu
bersifat individual and concrete.
|
Selalu
bersifat general and abstract.
|
Pengujiannya
melalui gugatan di peradilan tata usaha negara.
|
Pengujiannya
untuk peraturan di bawah undang-undang (judicial review) ke Mahkamah
Agung, sedangkan untuk undang-undang diuji ke Mahkamah Konstitusi.
|
Bersifat
sekali-selesai (enmahlig).
|
Selalu berlaku terus-menerus (dauerhaftig).
|
C. Permasalahan Dan Isu
Seputar Implementasi Kebijakan Kehutanan Di Indonesia
Dalam banyak kasus, negara begitu saja
mengingkari legitimasi sistem hak kepemilikan yang ada sebelumnya atas lahan
dan sumber daya alam lain berbasis tanah, sehingga negara menetapkan
hubungan-hubungan baru dengan sarana-sarana produksi tersebut. Penduduk yang
bermukim di hutan atau petani yang bergantung pada hutan lebih dirugikan
ketimbang diuntungkan oleh penguasaan sentra listis negara atas hutan cadangan
atau perkebunan hutan (Blaikie, 1985 dalam Peluso, 2006). “Hilangnya otonomi relatif
dan akses mereka pada hutan menjadi sangat parah manakala negara menggunakan
penguasaannya untuk memonopoli eksploitasi sumber daya” (Peluso, 2006).
Prosedur pengukuhan kawasan hutan “jalan pintas“, dengan menapikkan fakta
keberadaan masyarakat yang sudah ada secara turun-temurun dan memiliki
ketergantungan hidup yang tinggi terhadap hutan, jelas sangat berpotensi
memendam konflik laten dan massif. Hasil identifikasi desa di dalam dan
sekitar hutan tahun 2009 oleh Departemen Kehutanan dan Badan Pusat Statistik
diperoleh data desa hutan berjumlah 70.429 buah di seluruh wilayah Indonesia,
sementara di Provinsi Riau terdapat 1.480 buah desa (Dephut & BPS, 2009).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri
Kehutanan Nomor SK.878/MenhutII/2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, saat
ini Provinsi Riau memiliki kawasan hutan seluas 5,5 juta hektar. Kawasan
hutan yang luas itu sebagiannya dalam kondisi open access dan menjadi arena
kompetisi berbagai kepentingan pembangunan sektoral maupun masyarakat, baik legal
maupun ilegal (Riausatu.com, 2016; WWFIndonesia, 2013). Maka adanya kepastian
status kawasan hutan untuk mencegah kondisi open acces menjadi prasyarat
penting bagi terwujudnya tata kelola hutan yang baik (Kartodihardjo, Nugroho,
& Putro, 2011; Suwarno et al., 2014).
Oleh karena itu seyogianya prosedur seperti
itu harus dipandang sebagai cara sementara dalam situasi darurat. Namun
sayangnya setelah situasinya berubah pemerintah belum pernah melakukan
perubahan kebijakan yang mendasar terkait penetapan kawasan hutan. Di Provinsi
Riau, fakta ini dapat dilihat dari kebijakan alokasi pelepasan kawasan hutan
oleh Departemen/ Kementerian Kehutanan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986, kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 8.598.757,00
ha, namun setelah diperbaharui pada tahun 2012 menjadi 9.036.835,00
ha seperti pada Tabel 1. Dari HPK seluas 1.769.966,27 ha, selama kurun waktu 37
tahun (1986–2013) telah dikonversi menjadi kawasan penggunaan lain seluas
1.714.431,73 ha.
D. Hierarki Peraturan Perundangan Di
Indonesia
Pasal 7 ayat 1 “Jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan” terdiri atas :
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis
Negara Republik Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan
garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD 1945 ditempatkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai
pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk
putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat
penetapan (beschikking). Pada masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945,
ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di
bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang.
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa
undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk
legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang
mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan
begitu pula sebaliknya.
e. Peraturan
Presiden (PP)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
f. Peraturan
Daerah Provinsi
Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas
desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah
otonom dan wilayah administrasi.
g. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
E.
Tahapan dan Proses Lahirnya Suatu Kebijakan Publik
1.
Penyusunan Agenda
Agenda
setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas
kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang
disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. 2.Formulasi
kebijakan
Masalah
yang sudah masuk dalam agenda kebijakan
kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi
didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan
masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang
ada.
3.
Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.
Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat,
warga negara akan mengikuti arahan pemerintah.
4.
Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara
umum evaluasi
kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau
penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak.
F. Kebijakan Ekonomi Pengusahaan Hutan Di Indonesia
Maka dengan mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD
1945 pemerintah mulai menata pengaturan hukum pengelolaan hutan. Seiring dengan
meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang
No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005),
segera setelah UU tersebut diundangkan, Untuk mendukung peningkatan penanaman
modal asing maupun modal dalam negeri di bidang pengusahaan sumber daya hutan,
maka pemerintah membangun instrumen hukum teknis dengan pembentukan UU No. 5
Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan dan untuk melaksanakan
ketentuan mengenai pengusahaan hutan yang mendasari kebijakan pemberian konsesi
eksploitasi sumber daya hutan, maka dikeluarkan PP No. 21 Tahun 1970 junto PP
No. 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan
(HPH dan HPHH).
DAFTAR PUSTAKA
https://bbksdajatimwil1.wordpress.com/2011/03/31/artikel-penyuluh-kehutanan/
Diakses pada tanggal 10 November 2017 pada pukul
14.00.
http://septiwidiyanti.blogspot.com/2011/02/dasar-dasar-kebijakan-kehutanan.html Diakses pada tanggal 10 November 2017 pada pukul 14.00.
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/RRL/RLPS/mangrove.htm Diakses pada tanggal 10 November 2017 pada pukul 14.00.
http://mukti-aji.blogspot.com/2009/03/kebijakan-pemerintah-untuk-pengelolaan
.html Diakses pada tanggal 10
November 2017 pada pukul 14.00.
http://fkkehutananmasyarakat.wordpress.com/ Diakses pada tanggal 10 November 2017 pada pukul 15.00.
Akmal. 2011. Dinamika Kebijakan Publik. www.dinamikakebijakanpublik.blogspot.co.id. Jakarta diakses pada
tanggal 10 November 2017 pada pukul 16.00.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar